Istiqomah Putri, Heny and M., Abdi and Emelia, Kontesa (2009) TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG MEREK. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Fakultas Hukum UNIB.
![Heny Istiqomah Putri B1AOO4105.pdf [thumbnail of Heny Istiqomah Putri B1AOO4105.pdf]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Heny Istiqomah Putri B1AOO4105.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (743kB)
Abstract
Merek digunakan sebagai alat untuk membedakan barang dan/atau jasa yang
diproduksi oleh suatu perusahaan dari barang dan/atau jasa produk perusahaan lain
yang sejenis, oleh karena itu merek mempunyai nilai ekonomis, sehingga tidak jarang
terjadi pemalsuan terhadap merek, berdasarkan hal tersebut perlunya pengaturan
tentang merek yang tertuang dalam KUH-Pidana dan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
sistematika pengaturan dan perbedaan tindak pidana pemalsuan merek menurut
KUH-Pidana dan Undang-Undang Merek. Penelitian ini bersifat normatif yakni
dengan cara melakukan studi kepustakaan yang didasarkan pada teori-teori,
peraturan-peraturan serta referensi yang berkenaan dengan tindak pidana pemalsuan
merek selanjutnya bahan hukum diedit, diklasifikasikan, disusun serta dianalisis
secara kualitatif kemudian disusun dalam bentuk skripsi. Penelitian ini menggunakan
metode pendekatan undang-undang (statute approach). Pengolahan bahan hukum
dilakukan dengan cara editing bahan hukum dan re-editing bahan hukum. Bahwa
sistematika pengaturan tindak pidana pemalsuan merek menurut Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana diatur dalam ketentuan Pasal 254, Pasal 255, Pasal 256, Pasal
258, Pasal 259 dan Pasal 262, pengaturan tindak pidana pemalsuan merek menurut
Undang-Undang Merek diatur dalam ketentuan Pasal 90 sampai dengan Pasal 95.
Perbedaan tindak pidana pemalsuan merek menurut KUH-Pidana dan Undang-
Undang Merek, yaitu : istilah merek dalam KUH-Pidana hanya terbatas pada merek,
tanda atau cap pada benda-benda emas dan perak, tanda atau cap pada benda-benda
yang digunakan pada alat ukur, alat timbang dan alat penakar (benda-benda tera),
Sedangkan pengertian merek dalam Undang-Undang Merek, merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata-kata, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang dan jasa. Ruang lingkup, merek menurut KUH-Pidana
hanya terbatas pada cap pada benda-benda emas dan perak, tanda atau cap pada
benda-benda yang digunakan pada alat ukur, alat timbang dan alat penakar.
Sedangkan pada Undang-Undang Merek lebih menitik beratkan pada pengaturan
merek barang dan/atau jasa. Sanksi pidana, di dalam KUH-Pidana tidak diatur secara
kumulatif dan sanksi pidana selama-lamanya enam tahun. Sedangkan didalam
ketentuan Undang-Undang Merek sanksi dibuat secara kumulatif, dengan sistem
penjatuhan pidana secara imperatif alternatif dan alternatif, pidana penjara paling
lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 014 Abd. Rachman Rangkuti |
Date Deposited: | 06 Dec 2013 07:54 |
Last Modified: | 06 Dec 2013 07:54 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/3610 |