WASIAT DONOR ORGAN TUBUH MANUSIA MENURUT HUKUM ISLAM

Prija kusuma, Abeta and Darudin, Darudin and Ahmad, Muslih (2012) WASIAT DONOR ORGAN TUBUH MANUSIA MENURUT HUKUM ISLAM. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[thumbnail of abeta pdf..pdf] Text
abeta pdf..pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Saat sekarang ini, ada seseorang yang merasa dirinya sangat ingin berkorban demi
orang lain, atau keluarganya. Ia berwasiat supaya organ tubuhnya dapat digunakan
untuk pengobatan bagi orang yang membutuhkan. Berdasarkan hal tersebut,
bagaimanakah menurut pandangan hukum Islam terhadap seseorang yang
mewasiatkan organ tubuhnya untuk didonorkan untuk pengobatan orang lain.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wasiat donor organ tubuh manusia
menurut hukum Islam, untuk mengetahui Status hukum donor organ manusia yang
telah meninggal untuk pengobatan menurut hukum Islam dan dasar hukum yang
membolehkan atau melarang wasiat donor organ tubuh manusia. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum ini meliputi bahan
hukum primer, sekunder dan tertier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian
adalah analisis kualitatif dan analisis secara prespektif untuk menemukan jawaban
atas permasalahan dengan menggunakan tahapan berpikir secara sistematis. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa wasiat donor organ tubuh manusia menurut hukum
Islam diperbolehkan, dengan syarat bahwa motivasi wasiat untuk mendonorkan
organ tubuh harus benar-benar ikhlas karena ibadah dan hanya mengharapkan
ridho Allah Swt,. Dasar hukum dibolehkan, menurut madzhab Syafi’i, Hambali, dan
ulama Zaidiyyah, alasan pembolehan pendonoran tersebut bahwa tidak ada pilihan
lain yang lebih baik dapat menyembuhkan suatu penyakit selain menggunakan
donor organ tubuh orang yang telah meninggal, pemanfaatan organ harus
mendapat izin dari orang tersebut (sebelum ia wafat) atau dari ahli warisnya
(setelah ia wafat) apabila si mayit mempunyai ahli waris. Para ulama fiqih berbeda
pendapat mengenai kebolehan berwasiat donor organ tubuh untuk pengobatan.
Jumhur ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Dzahiri berpendapat bahwa tidak boleh
berwasiat mendonorkan organ tubuh dan memanfaatkan organ tubuh manusia
yang telah meninggal, walaupun dalam keadaan darurat. Sedangkan sebagian besar
ulama madzhab Syafi’i, Hambali, dan ulama Zaidiyyah membolehkannya berwasiat
mendonorkan organ tubuh untuk pengobatan, dan motivasi berwasiat
mendonorkan organ tubuh harus benar-benar ikhlas dan mengharapkan ridho Allah
Swt.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 13 Dec 2013 10:42
Last Modified: 13 Dec 2013 10:54
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/4184

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200