Budiman, Arif and Hamzah, Hatrik and Herlita, Eryke (2012) ANALISIS YURIDIS TENTANG PRINSIP KERAHASIAAN BANK DALAM UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LOUNDRING). ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Fakultas Hukum UNIB.
![ARIF BUDIMAN-2.pdf [thumbnail of ARIF BUDIMAN-2.pdf]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
ARIF BUDIMAN-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (682kB)
Abstract
Ketentuan rahasia bank merupakan suatu hal yang sangat penting bagi
nasabah penyimpan dan simpanannya maupun bagi kepentingan bank itu sendiri agar
masyarakat atau nasabah mau menyimpan dananya ke bank. Terkait dengan rahasia
bank dan seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya kejahatan di dunia
perbankan, timbulah salah satu bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang
atau beberapa orang secara terorganisir yang menggunakan bank, sebagai tempat
pemutihan atau pencucian uang (money laundering). Terkadang prinsip kerahasiaan
ini menjadi penghambat penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena prinsip
kerahasiaan bank sering dijadikan tameng bagi mereka yang menggunakan bank
sebagai tempat pemutihan atau pencucian uang dari hasil kejahatan. Tujuan dari
penelitian ini yaitu: 1). Untuk mengetahui ketentuan kerahasiaan bank berkaitan
dengan tindak pidana pencucian uang (money laundering) di Indonesia. 2). Untuk
mengetahui hambatan yuridis dalam upaya penyelesaian tindak pidana pencucian
uang (money laundering) dalam kaitannya dengan prinsip kerahasiaan bank pada
perbankan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian hukum normatif. Hail penelitian ini yaitu: 1). Beberapa ketentuan
kerahasian bank sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan terhadap upaya penyelesaian tindak pidana pencucian uang (Money
Laundring), yaitu: Ruang lingkup rahasia bank, ketentuan mengenai pengecualian
terhadap rahasia bank, dan ketentuan mengenai adanya sanksi pidana terhadap pihak
bank yang tidak memberikan informasi tentang rahasia bank atas permintaan yang
diajukan oleh pihak yang berwajib. 2). Hambatan Yuridis Dalam Upaya Penyelesaian
Tindak Pidana Money Laundering Dalam Kaitannya Dengan Prinsip Kerahasiaan
Bank Pada Perbankan Di Indonesia, yaitu: Adanya ketentuan rahasia bank yang
terlalu ketat dapat menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum untuk
menanggulangi tindak pidana pencucian uang, belum jelasnya aturan mengenai
pejabat pengganti pejabat yang berwenang apabila perjabat yang berwenang tersebut
berhalangan, tidak komulatifnya aturan mengenai pembukaan rekening perusahaan
apabila tersangka atau terdakwa merupakan pemilik atau pengurus suatu perusahaan,
dan Polisi tidak mungkin mendapatkan informasi keadaan keuangan seseorang yang
belum ditetapkan menjadi tersangka/terdakwa.
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 014 Abd. Rachman Rangkuti |
Date Deposited: | 15 Dec 2013 19:40 |
Last Modified: | 15 Dec 2013 19:40 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/4440 |