EASIAT TERHADAP HARTA PENINGGALAN UNTUK ANAK ANGKAT DI PANDANG DARI HUKUM ISLAM

Kurniawan Akbar, Adi and Edy , Hermansyah and Adi, Bastian Salam (2012) EASIAT TERHADAP HARTA PENINGGALAN UNTUK ANAK ANGKAT DI PANDANG DARI HUKUM ISLAM. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[thumbnail of Skripsi Ade Kurniawan Akbar.pdf] Text
Skripsi Ade Kurniawan Akbar.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Wasiat merupakan salah satu cara peralihan harta dari satu orang ke orang
lain. Para ahli hukum Islam mengemukakan bahwa wasiat adalah pemilikan yang
didasarkan pada orang yang menyatakan wasiat meninggal dunia dengan jalan
kebaikan tanpa menuntut imbalan atau tabarru'. Dalam hukum Islam, anak angkat
bukanlah sebagai ahli waris, sehingga apabila orang tua angkatnya meninggal, anak
angkat tersebut tidak mendapatkan harta peninggalan. Akan tetapi, tentunya hal ini
tidak adil bagi anak angkat yang sudah seperti anak kandung sendiri oleh orang tua
angkatnya. Untuk itu diperlukan wasiat terhadap anak angkat tersebut untuk
meperoleh harta peninggalan orang tua angkatnya. Tujuan penelitian ini, yaitu: 1).
Untuk mempelajari dan menjelaskan ketentuan hukum Islam mengenai wasiat
terhadap harta peninggalan. 2). Untuk mempelajari dan menjelaskan ketentuan
hukum Islam mengenai wasiat terhadap harta peninggalan untuk anak angkat. Jenis
penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif. Hasil penelitian
ini, yaitu: 1). Hukum Islam Menentukan beberapa ketentuan mengenai wasiat
terhadap harta peninggalan. Ketentuan tersebut meliputi: Wasiat pada prinsipnya
diberikan kepada anggota keluarga yang tidak mendapatkan pembagian harta waris,
ahli waris tidak diperbolehkan menerima wasiat karena mempertimbangan hak dan
perasaan hati ahli waris yang lain, wasiat diperbolehkan paling banyak seprtiga dari
harta yang ditinggalkan, bagi pihak yang mendengarkan atau menerima wasiat,
diharuskan bersikap jujur dan adil, sebaiknya wasiat disaksikan oleh dua orang saksi,
wasiat tidak boleh dilaksanakan sebelum dibebaskan dari beban hutang, benda yang
dapat diwasiatkan dibedakan dalam benda bergerak dan tidak bergerak. Wasiat dapat
batal dan dapat pula dicabut oleh pemberi wasiat. 2). Hukum Islam menentukan
wasiat terhadap harta peninggalan untuk anak angkat dapat dibuat ketika orang tua
angkatnya masih hidup. Akan tetapi, apabila semasa hidupnya orang tua angkat
belum sempat membuat wasiat, maka Kompilasi Hukum Islam mengatur adanya
wasiat wajibah sebagai jalan pemecahan yang memberi hak dan kedudukan bagi anak
angkat untuk memperoleh harta peninggalan dari orang tua angkatnya. Banyak harta
peninggalan yang boleh diwasiatkan utnutk anak angkat adalah sebanyak 1/3 dari
seluruh harta yang ditinggalkan, dimana harta tersebut dalam sistem pembagiannya
bahwa sebelum dilaksanakan pembagian warisan kepada para ahli warisnya, maka
wasiat wajibah harus ditunaikan terlebih dahulu. Dalam pembagian wasiat wajibah,
dimana telah ditentukan menurut hukum Islam, yang harus diperhatikan adalah
bahwa bagian anak angkat adalah sepertiga bagian dan tidak boleh melebihi dari
bagian minimal yang diterima oleh para ahli waris.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 16 Dec 2013 07:11
Last Modified: 16 Dec 2013 07:11
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/4492

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200