Bahri Z, Shilmi and Hamzah, Hatrik and Akhmad, Muslih (2012) PENDAPAT MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG BATASAN YURIDIS ALIRAN SESAT SEBAGAI TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA (Studi Kasus Di Kota Bengkulu). ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Fakultas Hukum UNIB.
![SKRIPSI.pdf [thumbnail of SKRIPSI.pdf]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Dalam penelitian ini penulis menyampaikan tulisan dengan judul Pendapat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Batasan Yuridis Aliran Sesat Sebagai
Tindak Pidana Penodaan Agama (Studi Kasus di Kota Bengkulu). Hal ini
dilatarbelakangi bermunculan adanya aliran yang di anggap sesat, pelecehan agama
dan upaya pendangkalan kaidah. Kasus mengenai aliran sesat sebagai tindak pidana
penodaan agama di Indonesia banyak terjadi tak terkecuali yang terjadi di Kota
Bengkulu yang tidak lepas dari masuk dan berkembang aliran agama Islam sesat
sebagai bentuk tindak pidana penodaan agama. Bagi umat Islam di Indonesia, telah
ada suatu wadah atau lembaga yang berusaha untuk menjaga kemurnian ajaran agama
Islam, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa tentang
10 kriteria aliran sesat, sebagai bentuk penodaan terhadap agama Islam. Dengan
menggunakan metode penelitian yuridis-sosiologis dengan alasan bahwa data primer
diperoleh penulis dari hasil wawancara di lapangan kepada responden, dan data
sekunder diperoleh penulis melalui penelusuran bahan kepustakaan dengan cara
melakukan penelitian kepustakaan. Berdasarkan analisis data kualitatif dengan
metode berfikir deduktif-induktif dan induktif-deduktif diperoleh kesimpulan (1)
Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu tentang batasan penodaan
Agama, adalah memberikan pendapat hukum terhadap suatu perbuatan dapat
dinyatakan sesat atau tidak di dalam ajaran Islam, batasan sesat atau tidak ditentukan
berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia .(2) Suatu perbuatan penodaan terhadap
agama di dalam ketentuan pasal 156.a KUHP dapat dijadikan sebagai dasar
pemidanaan apabila perbuatan tersebut telah memenuhi semua unsur baik unsur
subjektif maupun unsur objektif dari ketentuan Pasal 156.a Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, namun demikian Pasal 156.a tersebut baru bisa efektif setelah ada
pembahasan forum Badan Koordinasi (Bakor) Pengawas Aliran Kepercayaan
Masyarakat dan Keagamaan (Pakem). Prosedurnya, forum Bakor Pakem yang terdiri
dari Departemen Agama, Kejaksaan, Kepolisian, BIN serta lembaga keagamaan
menetapkan suatu aliran dinyatakan sesat. Khusus untuk agama Islam, maka lembaga
keagamaan yang berhak menyatakan suatu aliran yang hidup dan berkembang di
masyarakat tersebut sesat atau tidak adalah Majelis Ulama Indonesia.
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 014 Abd. Rachman Rangkuti |
Date Deposited: | 16 Dec 2013 10:19 |
Last Modified: | 16 Dec 2013 10:19 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/4561 |