PERADABAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN NEGRI BENGKULU

Desnita, Desnita and Lidia, Br. Karo and Antory, Royan (2012) PERADABAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN NEGRI BENGKULU. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[thumbnail of Skripsi Desnita-0.pdf] Text
Skripsi Desnita-0.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara hukum. Salah satu ciri tegaknya
supremasi hukum adalah adanya jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar
(fundamental right). Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan merupakan
dambaan para pencari keadilan dalam menjalani proses hukum. Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana menganut asas peradilan cepat, sederhana dan biaya
ringan yang melandasi proses peradilan. Asas ini seharusnya diterapkan secara
konsekuen dalam setiap tingkat peradilan untuk menjamin kepastian hukum dalam
upaya melindungi hak asasi manusia. Permasalahan dalam skripsi ini adalah
bagaimana penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan di
Pengadilan Negeri Bengkulu dan apa faktor penghambat penerapan asas peradilan
cepat, sederhana dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan asas peradilan cepat, sederhana
dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Bengkulu serta untuk mengetahui faktor
penghambat penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan di
Pengadilan Negeri Bengkulu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode penelitian empiris. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh penegak
hukum di wilayah Pengadilan Negeri Bengkulu. Metode penentuan sampel yang
digunakan adalah Quota Sampling. Metode pengumpulan data dilakukan dengan
cara penelitian lapangan melalui wawancara. Berdasarkan metode analisis data
kualitatif dengan metode berpikir deduktif-induktif dan induktif-deduktif, hasil
penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan
biaya ringan di Pengadilan Negeri Bengkulu belum sepenuhnya diterapkan karena
masih ada penyelesaian perkara yang diputus atau diselesaikan dalam waktu
diatas enam bulan dan tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh undang-
undang dan instruksi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1998
tentang Peyelesaian Perkara. Namun biaya yang dibebankan kepada terdakwa
sudah merupakan biaya ringan yaitu sebesar Rp 1.000,- sampai dengan Rp 3.000,.
Adapun faktor penghambat penerapan asas tersebut ada dua faktor, pertama faktor
penegak hukum yaitu masih kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum
sehingga jalannya persidangan jadi tertunda. Dimana cepat atau tidaknya suatu
persidangan bergantung pada kesiapan aparat penegak hukumnya; masih
rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) aparat, sehingga aparat tidak dapat
memahami makna yang terkandung dalam KUHAP, selain itu juga disebabkan
oleh faktor mental aparat penegak hukum yang masih sering melanggar ketentuan
yang berlaku dan masih adanya aparat penegak hukum yang menjadikan para
terdakwa sebagai ladang uang karena kurang kesadaran hukum sehingga
melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kedua faktor kesadaran
hukum, khususnya masyarakat yaitu masyarakat Kota Bengkulu takut untuk
dijadikan saksi karena takut akan ancaman oleh keluarga pelaku ataupun alasan
pertimbangan ekonomi.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 16 Dec 2013 13:47
Last Modified: 16 Dec 2013 13:47
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/4585

Actions (login required)

View Item
View Item